LAMPUNG - Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang merupakan program dari Kementerian PU diduga bermasalah.

Program dari kementerian yang bersumber dari APBN 2026 dengan nilai Rp195 juta itu diduga menjadi bancakan sejumlah oknum.

Berdasarkan informasi yang diterima, seorang Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) salah satu program di Kabupaten Lampung Tengah mematok dan telah menerima sejumlah dana untuk pengerjaan laporan hasil pengerjaan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, oknum berinisial RAS itu meminta sejumlah uang untuk membuat laporan hasil pengerjaan proyek yang di kerjakan secara swakelola tersebut.

Padahal menurut sumber, TPM bertugas mendampingi kelompok petani dalam program P3-TGAI agar sesuai dengan ketentuan dan standar yang ada, tanpa diperbolehkan meminta atau menerima dana dari pengerjaan proyek tersebut.

"Saya tidak tahu bang, ini juga sedang ngerjakan laporan," ujarnya seraya menutup telepon.

Pernyataan tersebut disampaikan RAS ketika dihubungi melalui telepon selulernya terkait informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah dana dalam pengerjaan laporan proyek tersebut.

Redaksi AMPAI LAMPUNG NEWS masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.

(***)